Minggu, 25 Maret 2012

prosedur pembukaan rekening di citibank

1. Ketentuan Umum


1.1 Pengertian


"Bank" adalah setiap cabang, cabang pembantu, kantor kas atau unit dari Citibank, N.A. di Indonesia.


"Kartu Debit Citibank (Kartu)" adalah Kartu yang dikeluarkan dan dimiliki oleh Citibank N.A., yang berfungsi sebagai kartu ATM (Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri) yang dapat digunakan untuk rekening tabungan/koran Nasabah di Bank dan sebagai Kartu Debit yang berfungsi untuk melakukan transaksi belanja yang sumber dananya berasal dari rekening tabungan/koran dalam mata uang Rupiah yang telah dipilih oleh Nasabah.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Citishare" adalah institusi yang ditunjuk oleh Bank untuk melakukan pengelolaan akses Kartu Debit Citibank ke Jaringan ATM.


"Hari Kerja" adalah hari selain hari Sabtu, Minggu atau hari libur nasional atau hari dimana Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan kliring.


"Instruksi" adalah instruksi dari Nasabah kepada Bank dalam bentuk tertulis, lisan, tatap muka secara langsung, Instruksi Manual atau melalui Media Komunikasi.


"Jaringan ATM" adalah Jaringan ATM Citibank dan/atau Jaringan ATM Non-Citibank.


"Jaringan ATM Citibank" adalah jaringan ATM milik Bank baik yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia.


"Jaringan ATM Non-Citibank" adalah jaringan ATM yang terletak di Indonesia maupun di luar wilayah negara Indonesia dimana Bank terdaftar sebagai anggotanya.


"Laporan" adalah rincian transaksi atas aktivitas Rekening untuk suatu waktu tertentu yang diberikan oleh Bank sebagai informasi kepada Nasabah.


"Media Komunikasi" adalah sarana dan prasaranatelekomunikasi yang digunakan untuk mendukung transaksi perbankan termasuk namun tidak terbatas pada internet, telepon selular, dan media komunikasi lainnya.


"Nasabah" adalah orang atau badan hukum yang menggunakan jasa Bank, termasuk ahli waris, kuasa, kurator, administrator atau pihak lain yang berhak berdasarkan peraturan perundangan.


"Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi" adalah perseorangan atau badan yang menyediakan jasa akses telekomunikasi.


"Peraturan Bank Indonesia" adalah peraturan yang dikeluar kan Bank Indonesia berkenaan dengan kegiatan perbankan yang wajib dipatuhi Nasabah dan Bank dari waktu ke waktu.


"Personal Identification Number atau PIN" adalah nomor pengenal pribadi yang berupa rangkaian angka dan atau huruf yang diperoleh dari Bank atau atas permintaan Nasabah yang bersifat rahasia dan pribadi. PIN, merupakan identitas sah Nasabah, digunakan untuk melakukan layanan perbankan.


"Rekening" adalah setiap rekening berupa apapun antara lain tapi tidak terbatas pada, rekening koran, tabungan, deposito atau rekening tertentu berkenaan dengan suatu produk yang dibuka pada Bank atau melalui Bank sebagai agen penjual atas permintaan nasabah.


"Syarat Dan Ketentuan" adalah syarat dan ketentuan pembukaan dan pengoperasian Rekening ini berikut dengan perubahan, penambah-an dan/atau penggantiannya dikemudian hari.


"Terminal Pengguna" adalah perangkat komputer, elektronik, komunikasi atau teknologi lainnya yang digunakan Nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang disediakan Bank.

1.2 Data


1.2.1 Nasabah wajib menunjukan dokumen yang sah, lengkap dan terbaru atas setiap Data yang diperlukan dan diminta oleh Bank.

1.2.2 Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan Data kepada Bank. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Bank.

1.2.3 Bank tidak bertanggung jawab atas akibat dari kelalaian Nasabah dalam memperbaharui Data Nasabah pada Bank.

1.2.4 Bank and Customer shall be subjected to a certain procedure stipulated by Bank in re-checking or verifying an instruction.

1.3 Rekening

 
1.3.1 Pembukaan Rekening menjadi efektif hanya dan jika disetujui Bank.

1.3.2 Sebelum membuka Rekening, Nasabah wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Bank atau dengan cara lain menurut tata cara yang ditentukan oleh Bank.

1.3.3 Pengoperasian dan aktivitas Rekening.

 
a. Pengoperasian Rekening oleh Nasabah yang merupakan badan hukum dilakukan oleh wakilnya berdasarkan anggaran dasar atau surat kuasa.

b. Bank berhak tapi tidak berkewajiban, untuk melakukan pemeriksaan atas identitas ataupun Data lain sesuai dengan informasi yang terdapat pada catatan Bank.

c. Bank berhak untuk meminta persetujuan Nasabah melalui Media Komunikasi dalam hal terdapat perubahan atas instruksi yang telah diberikan Nasabah kepada Bank.

d. Bank shall be entitled to reject for honoring a transaction based on compliance to the prevailing laws and regulations or other reasons without obligation to notify reason for the rejection.

e. Bank berhak menilai apakah tandatangan Nasabah yang tercantum dalam cek, giro, aplikasi transfer, warkat giral atau bentuk instruksi lainnya sesuai dengan contoh tandatangan yang tersimpan pada Bank. Dalam hal berdasarkan hasil pencocokan yang dilakukan oleh Bank, Bank menilai tandatangan itu cocok dengan contoh tandatangan Nasabah akan tetapi terbukti di kemudian hari palsu atau disangkal keasliannya oleh Nasabah, maka Nasabah membebas-kan Bank dari segala tuntutan hukum sehubungan dengan penilaian Bank atas tandatangan tersebut.

f. Jika atas pertimbangan Bank, suatu pelaksanaan instruksi akan menimbulkan kewajiban lain kepada Bank, maka Nasabah menanggung Bank atas kewajiban tersebut.

g. Jika dalam waktu 6 (enam) bulan berturut-turut (atau waktu lain yang ditentukan Bank) tidak terdapat transaksi atau keberadaan Nasabah tidak diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan Bank berhak menutup Rekening tersebut. Bank berhak menolak dan/atau menerima transaksi atas Rekening tersebut.

h. Bank dapat melakukan pemblokiran atau penghentian jasa sementara berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

i. Nasabah memberikan wewenang dan hak sepenuhnya kepada Bank untuk melakukan pemblokiran atas Rekening dalam hal terdapat kecurigaan terjadinya pemalsuan atau penipuan atau kejadian-kejadian lainnya yang berakibat dapat merugikan Bank dan/atau Nasabah.

j. Dalam hal terjadi pemblokiran Rekening oleh bank atau pihak kepolisian atau kejaksaan, atau penyitaan oleh pengadilan dan atau instansi lainnya yang berwenang maka Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan yang berkaitan dengan keadaan-keadaan yang terjadi sebagai akibat pemblokiran atau penyitaan seperti antara lain: pengabulan dan/atau penolakan transfer dana masuk atau cek atau giro atau perintah transfer yang diterbitkan Nasabah untuk kepentingan pihak ketiga.

1.3.4 Penutupan/Pembatalan Rekening

 
a. Suatu Rekening dapat ditutup/dibatalkan oleh Bank berdasarkan:

 
i. Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku; atau

ii. VPelanggaran Nasabah terhadap penarikan cek atau bilyet giro; atau

iii. Jika saldo suatu Rekening selama 2 (dua) bulan berturut-turut berjumlah 0 (nol).

b. Suatu Rekening dapat pula ditutup/dibatalkan setiap saat atas kehendak Bank atau Nasabah tanpa memberitahukan alasannya. Apabila penutupan/ pembatalan Rekening dilakukan oleh Bank, Bank akan memberikan surat pemberitahuan dalam waktu 70 hari kalender.

c. Dalam hal Rekening ditutup/dibatalkan, maka:

 
i. Nasabah wajib membayar biaya yang terhutang kepada Bank dan mengembalikan buku cek atau bilyet giro kepada Bank.

ii. Bank tidak bertanggung jawab atas pembayaran cek, bilyet giro atau permohonan penarikan dana lainnya yang disampaikan kepada Bank setelah Rekening ditutup/dibatalkan.

iii. Syarat Dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sampai seluruh klaim dan/atau kewajiban-kewajiban lain yang masih terhutang oleh Nasabah kepada Bank diselesaikan seluruhnya.

iv. Bank akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening kepada Nasabah atau Nasabah mengambil sendiri sisa dana tersebut pada Bank

1.3.5. Rekening Bersama

 
a. Nasabah dapat membuka Rekening dimana dua orang atau lebih berhak mengelola Rekening tersebut ("Rekening Bersama").

b. Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, Nasabah yang namanya tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai Pemegang Rekening Utama, sedangkan Nasabah yang lain disebut sebagai Pemegang Rekening Bersama

c. Nasabah menyadari resiko yang timbul sebagai akibat dari pembukaan Rekening Bersama. Para pemegang Rekening Bersama bertanggung jawab secara tanggung renteng atas segala akibat yang timbul atas pengelolaan Rekening Bersama tersebut.

d. Jika salah seorang pemegang Rekening Bersama meninggal dunia, pailit atau dibawah pengampuan, maka Rekening Bersama akan dikelola oleh pemegang Rekening Bersama yang lain bersama sama dengan ahli waris dan/atau kurator dari pemegang Rekening Bersama yang meninggal, pailit atau dibawah pengampuan tersebut. Selama Bank belum menerima dari Nasabah bukti-bukti yang memuaskan Bank mengenai penentuan ahli waris atau kepailitan (termasuk penunjukkan kurator) atau pengampuan dari pemegang Rekening yang bersangkutan, maka Bank berhak untuk meletakkan Rekening Bersama tersebut dalam keadaan status quo. Karenanya Bank berhak untuk menolak setiap penarikan dana dari dalam Rekening Bersama tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar